Jumat, 23 Desember 2011

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN RADIODIAGNOSTIK RS YMC

 
A.    Pengertian umum
Pelayanan pemeriksaan radiodiagnostik tanpa media kontras adalah pemeriksaan imejing radiodiagnostik dengan menggunakan teknik radiografi (pemotretan rontgen) menggunakan pesawat sinar x radiodiagnostik.

B.      Indikasi
a.     kelainan pada sistema tulang, sendi dan otot (muskuloskeletall)
b.     kelainan pada sitema pernafasan (respirasi)
c.     kelainan pada sistema saluran pencernaan (gastrointestinal)
d.     kelainan pada sistema urogenital
e.     pasca trauma
f.    evalusai pasca tindakan medis / pengobatan

C.    Kontra Indikasi
a.     Absolut :  tidak ada
b.     Relatif : tergantung keadaan umum pasien

D.     Peralatan Standar untuk pemeriksaan
a.     pesawat sinar x (pesawat rontgen) dengan berbagai spesifikasi (Kv dan mA/mAs)
b.     pesawat whole body CT Scan
c.     Kaset, film dan grid sesuai dengan ukuran
d.     Masker
e.     Pakaian pasien selama pemeriksaan
f.        Perlengkapan proteksi radiasi selama bekerja
g.     Bahan kimia untuk mencuci film rontgen
h.     Kamar gelap dan segala perlengkapan untuk proses pencucian film rontgen

E.      Persiapan pasien
a.     Seluruh asecoris logam yang di pakai pasien pada daerah yang akan dilakukan pemotretan harap di lepas
b.     Pasien diposisikan sesuai posisi standar posisi pemeriksaan yang akan dilakukan
c.     Setting parameter eksposi dengan acuan yang telah ditetapkan pada buku petunjuk operasional dari masing-masing alat

F.      Teknik pemotretan rontgen
Mengacu pasa Standar Operasional Prosedur (SOP) medis profesi yang dilakukan untuk pelayanan media pemeriksaan imejing radiodiagnostik tanpa menggunakan media kontras di Unit Radiologi RS Yukum Medical Centre Lampung





Tidak ada komentar:

Posting Komentar