Jumat, 20 Juli 2012

Kode Etik Radiografer

KODE ETIK RADIOGRAFER

Mukaddimah

Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Kewajiban Umum
  1. Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesinya:
  2. Tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
  3. Selalu berpedoman pada standar profesi.
  4. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.
Kewajiban terhadap Profesi

Setiap Radiografer :
  1. Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesi.
  2. Hanya melakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir atas permintaan dokter tanpa meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
  3. Tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahlinya untuk melakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.
  4. Tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi

Kewajiban terhadap Pasien
Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesi :
  1. Senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat.
  2. Wajib dengan tulus dan ikhlas memberikan pelayanan terbaik.
  3. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesi maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien.
  4. Wajib melaksanakan peraturan-peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan.
  5. Demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya.
  6. Wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lain demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat

Kewajiban terhadap diri sendiri
Setiap Radiografer :
  1. Harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakit.
  2. Senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar