KODE ETIK RADIOGRAFER
Mukaddimah
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada
masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah,
akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari
masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati,
percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Kewajiban Umum
- Setiap Radiografer dalam melaksanakan
pekerjaan profesinya:
- Tidak dibenarkan membeda-bedakan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta
status sosial kliennya.
- Selalu berpedoman pada standar profesi.
- Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.
Kewajiban terhadap Profesi
Setiap Radiografer :
- Harus menjaga dan menjunjung tinggi
nama baik profesi.
- Hanya melakukan pekerjaan Radiografi
& Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir atas
permintaan dokter tanpa meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
- Tidak dibenarkan menyuruh orang lain
yang bukan ahlinya untuk melakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT
Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.
- Tidak dibenarkan menentukan diagnosa
Radiologi
Kewajiban terhadap Pasien
Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesi :
- Senantiasa memelihara suasana dan
lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya, adat istiadat, agama dari
penderita, keluarga penderita dan masyarakat.
- Wajib dengan tulus dan ikhlas
memberikan pelayanan terbaik.
- Wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui baik hasil pekerjaan profesi maupun dari bidang lainnya tentang
keadaan pasien.
- Wajib melaksanakan peraturan-peraturan
dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di dalam bidang
kesehatan.
- Demi kepentingan penderita setiap saat
bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara
cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya.
- Wajib membina hubungan kerja yang baik
antara profesinya dengan profesi lain demi kepentingan pelayanan terhadap
masyarakat
Kewajiban terhadap diri sendiri
Setiap Radiografer :
- Harus menjaga kesehatan dan keselamatan
dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakit.
- Senantiasa berusaha meningkatkan
kemampuan profesionalnya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan
jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar